Peraturan dan Kebijakan

Di Indonesia, pengendalian terhadap PCBs mencakup regulasi yang berkaitan dengan peraturan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berikut adalah beberapa peraturan dan kebijakan terkait pengendalian PCBs di Indonesia:

  1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
    Tujuan: Peraturan ini menetapkan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memastikan bahwa bahan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
    PCBs dalam PP No. 74/2001: PCBs dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga harus dikelola dengan cara yang aman, termasuk pembuangan yang sesuai dan pengendalian penggunaan serta peredarannya.

  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Tujuan: UU ini memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Ini mencakup pengelolaan bahan berbahaya, termasuk PCBs, untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
    Implementasi: Pengelolaan B3, termasuk PCBs, harus mengikuti prosedur yang memastikan tidak ada pencemaran yang terjadi, dan pembuangan limbah PCBs harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
    Tujuan: Menyediakan pedoman lebih rinci tentang pengelolaan PCBs yang lebih spesifik, serta prosedur yang harus ditaati oleh industri dan lembaga terkait.
    Implementasi: Melalui peraturan ini, ada penegakan hukum yang lebih tegas untuk industri yang terlibat dalam produksi/penggunaan/pengelolaan PCBs.

  4. Komitmen terhadap Konvensi Stockholm (Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants)
    Tujuan: Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002. Konvensi ini bertujuan untuk mengurangi dan akhirnya menghapuskan penggunaan bahan kimia organik yang persisten, termasuk PCBs.
    Implementasi: Dalam rangka memenuhi kewajiban Konvensi Stockholm, Indonesia telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengelola dan mengurangi penggunaan PCBs, termasuk pembatasan produksi, penggunaan, dan pembuangan limbah PCBs yang tepat.

  5. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
    Tujuan: Menyediakan pedoman untuk mendapatkan izin lingkungan bagi kegiatan yang berpotensi menghasilkan bahan berbahaya, termasuk PCBs.
    Implementasi: Industri yang menggunakan atau menghasilkan PCBs harus memiliki izin lingkungan yang menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi standar pengelolaan B3 yang aman.

  6. Program Pemusnahan dan Pengelolaan Limbah PCBs
    Tujuan: Sebagai bagian dari upaya pengendalian, Indonesia juga melaksanakan program untuk memusnahkan limbah PCBs yang ada sampai akhir tahun 2028, khususnya di fasilitas yang menggunakan peralatan berbasis PCBs (misalnya, minyak dielektrik, transformator dan kapasitor lama).
    Implementasi: Beberapa upaya telah dilakukan untuk melakukan pemusnahan peralatan yang mengandung PCBs melalui pembakaran suhu tinggi atau teknik lainnya yang aman bagi lingkungan dan kesehatan.


    Referensi
  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 - tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 - tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls.
  4. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 - tentang Pengesahan Konvensi Stockholm.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.


UjiCepat UjiCepatDexsil UjiCepatPCBs UjiLab UjiLaboratorium UjiLaboratoriumPCBs UjiLabPCBs UjiPCBs LabPCBs PengujianPCBs IdentifikasiPCBs